Tata Kelola Perusahaan

Corporate Policy Manual

Pedoman Kebijakan Perusahaan ini disusun dengan maksud untuk dijadikan acuan bagi pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan di PT Aero Wisata (selanjutnya disebut Aerowisata) dalam menjalankan usahanya. Penyusunan dilakukan dengan meneruskan dan menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang telah ada, serta melengkapinya agar lebih relevan lagi dengan keadaan saat ini dan rencana kegiatan dimasa depan.

Pedoman Kebijakan Perusahaan Aerowisata merupakan peringkat tertinggi dalam hirarki dua tingkat Kebijakan Pokok. Pada peringkat kedua terdapat seperangkat Kebijakan Fungsional, antara lain: Human Resource, Operation, Information, Finance & Accounting, Risk Management dan Kebijakan Fungsional lainnya yang akan dijabarkan dalam Standard Operating Procedure.

Pedoman Kebijakan Perusahaan mencakup kaidah-kaidah inti yang digunakan, dan merupakan acuan bagi semua kebijakan, sistem, standar prosedur operasional dan petunjuk pelaksanaan. Kebijakan fungsional merupakan himpunan uraian kebijakan-kebijakan yang berlaku di dalam Perusahaan, yang secara bersama-sama menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan semua sistem dan prosedur.

Selain menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan, Pedoman Kebijakan Perusahaan ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan, dan sekaligus menjadi kriteria-penguji dalam mengkaji kesahihan (validitas) dari semua keputusan dan peraturan yang dikeluarkan Perusahaan. Peraturan, keputusan atau pernyataan dalam bentuk apapun juga yang bertentangan dengan isi Pedoman Kebijakan Perusahaan ini dengan demikian dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Pedoman Kebijakan Perusahaan Aerowisata berfungsi secara utuh dalam pengaturan Perusahaan.

Pedoman Kebijakan Perusahaan ini dilarang untuk dicetak ulang, di-copy atau diperbanyak dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Utama. Setiap penambahan atau perbaikan Pedoman Kebijakan Perusahaan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Direksi dan diketahui oleh Dewan Komisaris.

Code of Conduct

COC
Aerowisata berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam upaya mencapai visi dan misi Aerowisata. Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku ini merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut. Pedoman ini menjabarkan nilai-nilai (values) unggulan Aerowisata ke dalam interpretasi perilaku yang berkaitan dengan Etika Bisnis dan Perilaku.

Dalam berbisnis dan berperilaku, Aerowisata group menerapkan standar etika yang didasarkan pada nilai-nilai perusahaan Integrity, Professional, Synergy dan Care for Environment.

Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku ini disusun untuk menjadi acuan bagi Komisaris, Direksi, Pimpinan, dan Pegawai, sebagai Insan Aerowisata dalam mengelola Aerowisata guna mencapai visi, misi dan tujuan Aerowisata.

Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku dapat diunduh DISINI

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Proses penyusunan Code of Good Corporate Governance (COGCG) Aerowisata diawali dengan Kick Off yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta yang diikuti Direksi, Komisaris Aerowisata dan anak-anak perusahaannya. Selanjutnya Aerowisata melakukan proses assessment yang dilaksanakan oleh BPKP. Hasil assessment BPKP menghasilkan tujuh puluh tujuh rekomendasi yang digunakan sebagai dasar perbaikan penerapan GCG di Aerowisata. Salah satu rekomendasi BPKP adalah penyusunan Code of Good Corporate Governance (COGCG) Aerowisata.

Tim GCG menyusun draft manual-manual seperti Code of Conduct, Coporate Policy Manual, dan beberapa piagam. Draft tersebut dibahas bersama Tim GCG Aerowisata, selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan Direksi dan Komisaris. Akhirnya draft yang sudah disetujui ditetapkan dengan Surat Direksi.

Whistle Blowing System

Sistem Whistle Blowing (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang memberikan fasilitas kepada seluruh pelanggan Aerowisata untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan adanya kesalahan, pelanggaran aturan, kecurangan, serta perilaku tidak sah atau tidak etis yang dilakukan oleh personil Aerowisata.
PT Aero Wisata memastikan kerahasiaan identitas dan akan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Laporan dapat dikirimkan melalui email : whistleblower@aerowisata.com

Whistle Blowing System Mechanism

Siapa pun yang mengetahui atau mengalami suatu perilaku yang menunjukkan pelanggaran aturan atau kesalahan di Aerowisata, Anda dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui email WBS.

Laporan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah informasi berikut:
– Identitas whistleblower
– Tempat dan waktu kejadian kesalahan, pelanggaran aturan, kecurangan, serta perilaku tidak sah atau tidak etis
– Informasi orang yang diduga melakukan kesalahan, pelanggaran aturan, kecurangan, serta perilaku tidak sah atau tidak etis
– Bukti yang mendukung laporan

Apabila whistleblower tidak memberikan laporan secara lengkap, petugas WBS berhak untuk meminta informasi kepada whistleblower sesuai aturan yang telah ditetapkan.

 

 

Whistle Blowing System Online Form

If you see or find out about the alleged Corruption Crime by Aerowisata employees,
please report to the Aerowisata Internal Audit.
If your report meets the requirements / criteria, it will be processed further.

  • Personal Data

  • Violations Report

  • Max File 10MB